acopta

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 10

Written by Super User on . Hits: 5058

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI DALAM PELAYANAN INFORMASI

PENGADILAN AGAMASUKABUMI

I. 

Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:

 

(a)

Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:

 

-

Menghambat proses penegakan hukum;

-

Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

-

Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

-

Mengungkap kekayaan alam Indonesia;

-

Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

-

Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

-

Mengungkap rahasia pribadi;

-

Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;

-

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

(b)

 

Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II.

PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.

III.

Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

V.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Sumber: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sukabumi

Jl. Taman Bahagia No. 19
Kel. Benteng, Kota Sukabumi

Telp: 0266-213790
Fax: 0266-6220788

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Social Media

Pengadilan Agama © 2018
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink Premium Best House Cleaning in Chantilly, VirginiaStreamEast12betMp3JuicesTrBetBirCasinodoodstreamMerhabetWPS下载Telegram下载jojobetjojobetcasinos not on gamstopnon gamstop casinos uknon gamstop casinoscasinos not on gamstopcasinos not on gamstopnon gamstop casinos uknon gamstop casinonon gamstop casinonon gamstop casinouk casinoonline casinoslots not on gamstopnon gamstop casinoStreamEastStreamEastVipparkcasibombahisbudur girişRoyal reelsmeritkingGalabetcashnow.imweb.meRoyal ReelsmikiBetpipobetkare girişGalabetPadişahbetสล็อตbetlike12bet mobilelinkw88moinhatVipparksafirbetimajbetcasibomnon gamstop casinosnon gamstop casinosnon gamstop casinostelegram下载casinos not on gamstop uknon uk casinosites not on gamstopnon gamstop casino ukiptv satın aliptv satın alwos private serverbetturkeycasinos not on gamstopnon gamstop casinonon gamstop uk casinoscasino not on gamstopcasinos not on gamstopbetting sites not on gamstopthscore.cojustin tvdeneme bonusuDeneme bonusufree books downloadzlibraryzlibrary sitejojobetjojobetcasibomholiganbetdeneme bonusuGalabetbelugabahismatbetromabetjojobetjojobet